
“Selama menjadi anggota, saudara J sehari-hari melakukan pungli (pungutan liar) di sekitaran Permata Hijau,” ungkap Abdul dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Bukan hanya itu, J juga kerap mendatangi kegiatan masyarakat lalu meminta uang keamanan kepada warga.
“Hal tersebut dilakukan saudara J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap J karena memeras mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya.
Pelaku merampas ponsel karyawan korban dan meminta uang keamanan Rp 500.000.
J mengancam memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan korban jika tak memberikan uang.
Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa memberikan uang Rp 200.000 agar dia tetap bisa melanjutkan pekerjaannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.