
Sudin KPKP) Jakarta Utara, memastikan proses perpanjangan surat rekomendasi agar nelayan bisa mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak sulit dan hanya butuh waktu satu hari.
Proses perpanjangan itu bisa rampung satu hari jika syaratnya terpenuhi.
“Untuk kesulitan mungkin kalau dari kami persyaratannya lengkap, ada KTP, pas kapal, itu bisa langsung bermohon,” ucap Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Unang mengatakan, nelayan bisa datang langsung ke kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk mengurus surat rekomendasi BBM tersebut.
Namun, nelayan juga bisa melakukan perpanjangan surat rekomendasi secara koordinir ke ketua koperasi nelayan masing-masing.
Unang menjelaskan, biasanya dalam sekali perpanjang, ia harus menandatangani puluhan surat rekomendasi BBM bersubsidi nelayan.
“Kita kalau terbitkan itu bisa sekitar 60 rekom. Nah, 60 rekom itu bisa sebanyak 240 lembar, nah itu mungkin lamanya. Tapi, itu enggak mencapai satu hari,” jelas Unang.
Meski banyak surat rekomendasi yang menumpuk untuk diperpanjang, Unang memastikan prosesnya selesai dalam waktu satu hari.
Sebab, ketika persyaratannya lengkap maka data nelayan akan diinput, diprint, dan langsung ditandatangani oleh Unang.
“Begitu kita input, kita print, langsung tanda tangan Pak Kasudin, dan rekom itu langsung bisa digunakan di SPBU yang ditunjuk,” tutur Unang.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Marunda mengeluh tak mendapat solar bersubsidi karena surat rekomendasi dari Sudin KPKP masa berlakunya habis.
Sebab, jika ingin membeli solar di pom bensin, nelayan wajib menunjukkan barcode yang ada di surat rekomendasi itu.
Jika barcodenya sudah kadaluarsa, nelayan tetap tidak bisa membeli solar, meski jatahnya masih banyak.
Di sisi lain, nelayan menilai bahwa mengurus surat rekomendasi cukup rumit dan memakan waktu.
“Barcode itu berlakunya tiga bulan, udah gitu lama juga gantinya kalau udah habis,” ujar salah satu nelayan bernama Roni (30) saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin (10/6/2025).