
Korupsi (KPK) membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut kasus korupsi pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengingat pintu masuk TKA ke Indonesia melalui pihak Imigrasi.
“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sejak pekan lalu dan hari ini. Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, KPK masih menganalisis informasi dan hasil penggeledahan dari para saksi.
Budi mengatakan, penyidik juga belum menjadwalkan pemanggilan pihak Imigrasi terkait kasus korupsi tersebut.
Dia menambahkan, penyidik masih fokus memanggil sejumlah saksi dari Kemenaker.
“Di mana KPK dalam hal ini sudah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi kita akan dalami,” ujarnya.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia menjelaskan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep.