
sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
“Kita lakukan pemeriksaan paling lambat besok Senin. Sanksinya pasti tegas,” ujar Syafrin saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (29/6/2025).
Syafrin menjelaskan, sanksi akan disesuaikan dengan status kepegawaian petugas.
Jika pelanggar adalah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), maka sanksi berupa pemberhentian langsung akan dijatuhkan.
Sementara jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi akan mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Jika ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” kata Syafrin.
Ia membenarkan bahwa kendaraan yang terekam dalam video adalah mobil derek operasional milik Dishub.
Dalam satu unit mobil derek, biasanya terdapat empat petugas. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku secara pasti.
“Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas Dishub Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (27/6/2025).
Video berdurasi 46 detik yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info itu menampilkan seorang sopir bajaj membeli rokok dari pedagang asongan, lalu menyerahkannya kepada petugas Dishub di mobil derek yang terparkir.
Usai menerima rokok, mobil langsung pergi.
Dalam video terdengar narasi yang menyebutkan adanya setoran rutin ke petugas Dishub.
“Sopir bajaj, setiap hari setoran ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam masih aja,” ujar perekam video.