
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia menyebut peraturan mengenai larangan parkir liar sebenarnya sudah ada, namun belum dijalankan secara maksimal oleh aparat di lapangan.
“Secara khusus kami akan sampaikan kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang maka sebenarnya pergubnya sudah ada. Tapi tidak dijalankan secara baik,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, tercantum aturan Pasal 62 ayat 3 yang berbunyi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Diakui Pramono, dirinya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
Ia juga mengundang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye untuk mendukung penindakan di lapangan.
“Kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu termasuk secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yang berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan,” ungkap Pramono.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tarif parkir liar yang tinggi dan terpinggirkannya hak pejalan kaki karena kendaraan diparkir di trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).
Ketika itu, Tata mengunjungi Pasar Tanah Abang bersama temannya. Dengan mengendarai mobil, keduanya mengikuti arahan di Google Maps.
Karena baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Tata belum mengetahui lokasi parkir resminya. Ia pun mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir (jukir) liar.
“Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” kata Tata.
“Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu stay di tengah jalan, yang satu di trotoarnya,” tambah dia.
Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang.
Namun, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan polisi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Tata yang sempat viral di media sosial.
Oleh karena itu, para pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.