
Hasto Kristiyanto mencoba mengangkat surat tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setebal 1.300 halaman.
Aksi ini Hasto lakukan setelah persidangan dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan surat tuntutan ditutup Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Setelah sidang, jaksa membagikan salinan surat tuntutan yang telah dijilid kepada majelis hakim dan kubu Hasto.
Hasto tidak langsung menghampiri tim kuasa hukumnya. Ia mendatangi jaksa terlebih dahulu dan menyalami mereka dengan tersenyum.
Setelah itu, Hasto bergegas mendatangi tim kuasa hukumnya. Sembari tertawa, ia mengangkat salinan tuntutan setebal 1.300 halaman.
Aksi Hasto pun mengundang tawa kuasa hukumnya. Salah satu pengacaranya, Todung Mulya Lubis bahkan tampak tertawa lebar.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana yakni, turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa lalu menuntutnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.