NAGA138 – Penampakan Fachri Albar Usai Ditangkap Polisi, Pakai Tudung dan Tertunduk

Artis peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap terkait kasus narkoba.

Lihat Foto

Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap terkait kasus narkoba.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fachri tertunduk saat keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 13.56 WIB.

Ini merupakan penampilan publik pertamanya setelah penangkapannya diumumkan oleh pihak kepolisian.

Pemeran film Pintu Terlarang dan Pengabdi Setan itu tampak mengenakan jaket abu-abu, celana panjang bahan berwarna cokelat, dan sandal jepit hitam.

Saat menuruni anak tangga, Fachri memasukkan kedua tangannya ke dalam kantong jaketnya. Ia juga menutup kepalanya dengan tudung jaket dan mengenakan masker putih untuk menutupi wajahnya.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu momen tersebut langsung mengerubunginya, melontarkan pertanyaan terkait dirinya kembali terlibat dalam kasus narkoba.

Namun, putra musisi Ahmad Albar itu tidak memberikan jawaban apa pun.

Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Fachri kemudian menyeberang ke gedung utama Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Untuk diketahui, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Fachri Albar terkait kasus narkoba.

Fachri ditangkap seorang diri di rumahnya wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.

Ini merupakan kasus ketiga Fachri Albar terkait kasus narkoba. Fachri pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007.

Polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamar Fachri saat mereka menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar, ayah Fachri.

Pada saat itu, Ahmad Albar juga ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskan Fachri karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lainnya.

Meski demikian, Fachri tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.

Pada 14 Februari 2018, Fachri ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai.

Ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *