
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili perkara kasasi dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kasasi itu sama-sama diajukan oleh Harvey Moeis dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5009 K/PID.SUS/2025.
“Status: Dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin (5/5/2025).
Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA menerima permohonan kasasi pada 15 April 2025 dan baru diregistrasi pada 29 April 2025.
Permohonan itu kemudian didistribusikan kepada majelis hakim kasasi pada 2 Mei 2025.
Perkara kasasi Harvey Moeis akan disidangkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan Hakim Agung Arizon Mega Jaya sebagai anggota 1 dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota 2.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding menilai, Harvey Moeis terlibat aktif dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.