
Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif di Telkom senilai Rp 431 miliar.
Menurutnya, kasus korupsi ini bukan hanya merugikan negara saja, tetapi juga termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka.
“Korupsi besar senilai Rp 431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” kata Mufti Anam dalam keterangan resmi Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan 10 tersangka itu terjadi pada 2016-2018.
Saat itu, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.
Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Mufti Anam pun sempat membahas persoalan korupsi ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan direksi PT Telkom, kemarin.
Di rapat tersebut, hadir Direktur Utama PT Telkom yang baru, Dian Siswarini.
Dian Siswarini baru saja ditunjuk sebagai direktur utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telkom pada Selasa (27/5) lalu.
Karena itu, Mufti meminta Dian memaparkan perkembangan kasus korupsi ini ke dalam laporan 100 hari kerjanya sebagai Dirut Telkom menggantikan Ririek Adriansyah, termasuk soal proses pemberhentian tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018 tersebut.
“Dalam 100 hari pertama kinerja Dirut Telkom yang baru, kami meminta penjelasan, siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini?” tanya dia.
“Kemudian, konsekuensinya apa yang sudah dilakukan oleh Telkom untuk memberikan punishment kepada mereka,” lanjutnya.