NAGA138 – Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi karena Lecehkan Marga: Saya “Slip of The Tongue”

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani dalam sidang MKD, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

Ahmad Dhani, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan akibat pernyataannya soal ungkapan seksis dan pelecehan marga “Pono”.

Pernyataan maaf itu disampaikan usai Dhani mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Pasalnya, Dhani diadukan atas pelanggaran etik ke MKD terkait usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga “Pono”.

“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.

Terkait pelecehan marga, Dhani mengungkap selama ini dirinya tidak pernah merendahkan atau menistakan suku mana pun.

Dia mengeklaim tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga “Pono” dalam suatu forum diskusi.

Oleh karenanya, secara khusus, ia melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga “Pono”.

“Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.

Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang.

“Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu,” katanya.

Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *