
Anggi (17), siswa kelas XI SMA di Depok, menilai kebijakan jam malam bagus agar para siswa fokus belajar ketimbang keluyuran di malam hari.
“Bagus sih, jadi kita lebih fokus sama sekolah. Tapi kadang diskusi belajar malah lebih efektif malam. Kalau langsung dilarang, jadi repot juga,” kata Anggi kepada Kompas.com saat ditemui, Kamis (29/5/2025).
Namun, Anggi meminta kebijakan jam malam itu harus dibarengi dengan aturan yang jelas.
“Boleh keluar asal ada bukti kegiatan resmi, kayak surat dari sekolah atau ada guru atau orangtua yang dampingi,” tambah dia.
Senada dengan Anggi, Lukman (14), siswa SMP Muhammadiyah 1 Depok juga menilai aturan jam malam bagus, asal jelas.
“Kalau ada aturan jam malam bagi pelajar saya setuju. Karena demi kebaikan kita juga, agar enggak terjadi hal buruk. Cuma kalau bisa jelas aturannya disampaikan ke siswa atau guru kita,” kata Lukman.
Abdul Rahman (46), seorang ayah dari siswa SMA di Pancoran Mas, Depok, menilai, aturan jam malam ini harus dibarengi dengan pendekatan dari orangtua dan guru-guru di sekolah.
“Kalau cuma andalkan aturan jam malam tanpa pendekatan dari orangtua dan sekolah, ya susah juga. Jadi harus ada pendekatan juga,” ujar Abdul.
Sekolah diminta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada orangtua mengenai aktivitas anak di luar jam sekolah, terutama jika ada kegiatan malam.
“Jangan sampai anak pergi dengan alasan belajar kelompok, tapi orangtua dan sekolah enggak tahu. Perlu komunikasi rutin,” ucap dia.
Sementara itu, Ela (37), ibu dua anak dari Beji Timur, juga mendukung kebijakan jam malam, tetapi menyoroti pentingnya peran sekolah dalam menyosialisasikan aturan ini.
“Sekolah harus aktif memberi tahu orangtua, misalnya kalau ada kegiatan sampai malam, harus ada surat atau pendampingan guru. Jangan semua digeneralisasi,” kata Ela.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan membentuk generasi Panca Waluya: sehat, kuat, cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.
Ia memastikan pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, bukan hukuman fisik.
“Kalau melanggar, sanksinya bukan fisik, tapi pemanggilan oleh guru BK di sekolah masing-masing,” kata Dedi di Universitas Indonesia, Selasa (27/5/2025).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK itu melarang pelajar berkegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan pendidikan, keagamaan, atau alasan ekonomi mendesak, dengan syarat didampingi orang tua.