
Ojek Online Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang rencana kenaikan tarif penumpang mulai 8-15 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan Kemenhub lebih baik memotong biaya aplikasi 10 persen.
“Seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10 persen tersebut karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan,” kata Igun dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Menurut dia, kenaikan tarif penumpang akan berdampak pada pelanggan. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan efek dampak pada transportasi dan UMKM.
“Karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, Kemenhub tidak berkomunikasi dengan asosiasi pengemudi ojol soal kenaikan tarif penumpang. Selama ini, pemerintah hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi.
“Kami tidak menolak adanya kenaikan tarif, namun kenaikan tarif juga harus melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata dia.
Asosiasi pengemudi ojol, kata dia, juga pernah mengirimkan surat tuntutan kepada Menteri Pehubungan Dudy Purwagandhi, salah satunya mengenai potongan biaya aplikasi.
Namun saat ini tuntutan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah.
“Kami Asosiasi akan terus perjuangkan tuntutan kami hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto, dimana apabila tuntutan kami tidak juga diputuskan atau ditindak lanjuti oleh Menteri Perhubungan maka pada 21 Juli 2025 kami akan lakukan aksi demonstrasi dengan massa ojol, deiver online dan kurir online gabungan semua platform,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyebutkan, rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji.
Hal ini disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III,” kata Aan.