NAGA138 – Walhi Gugat UU Cipta Kerja Terkait Hilangnya Izin Lingkungan demi Investasi

Kepala Departemen Advokasi WALHI Zenzi Suhadi usai sebuah acara diskusi di Kantor YLBHI, Selasa (17/12/2019).

Lihat Foto

Walhi), telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menegaskan, dalam pasal tersebut, syarat izin lingkungan dihilangkan demi kemudahan investasi dan diganti dengan klausul persetujuan lingkungan.

“Karena dalam setiap izin usaha yang ada di Indonesia ini, selama ini sebelum izin usaha dikeluarkan, itu wajib ada izin lingkungan. Nah, sekarang izin lingkungan itu dihilangkan, diubah menjadi persetujuan lingkungan,” ujar Zenzi, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025).

Zenzi mengatakan, persetujuan lingkungan berbeda dengan izin lingkungan dari segi proses.

Dalam pengurusan izin lingkungan, terdapat sidang komisi analisis dampak lingkungan (Amdal) yang melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat yang akan terdampak.

“Nah, di Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan,” imbuh dia.

Kuasa hukum pemohon, Mulya Sarmono, menambahkan bahwa penghilangan klausul izin lingkungan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berkaitan dengan hak lingkungan hidup.

“Terus ada juga Pasal 28C Ayat 1 dan 2 terkait pengembangan diri dan hak kolektif atau dengan sederhananya disebut sebagai hak untuk berpartisipasi secara bermakna,” ujar Mulya.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Walhi meminta agar MK membatalkan Pasal 13 huruf b UU Cipta Kerja jika tak memaknai frasa “persetujuan lingkungan” sebagai bentuk “izin lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *