
Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bakal mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis untuk tingkat SD-SMP yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK tersebut, termasuk dampaknya terhadap anggaran.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Sri Mulyani kembali menekankan bahwa beberapa menteri seperti dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan mempelajari putusan MK tersebut.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran),” ujarnya.
Namun, Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya kapan rapat membahas putusan MK itu akan digelar.
Ditemui terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum melaksanakan putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah tingkat SD-SMP.
“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Mu’ti menyebut, kementeriannya bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait dan DPR sebelum melaksanakan putusan MK tersebut, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, menurut dia, perubahan kebijakan juga membutuhkan perubahan alokasi anggaran.
“Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk juga dengan DPR,” ujarnya.
Namun, Mu’ti mengatakan, kementeriannya untuk saat ini akan fokus pada maksud atau substansi dari putusan MK.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksaan dari putusan MK itu,” kata Abdul Mu’ti.
Hanya saja, Mu’ti menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dilaksanakan. Sebab, sifatnya final dan mengikat.
Meskipun, dia kembali mengatakan bahwa untuk pelaksanaannya masih harus berkoordinasi dan menunggu arahan Presiden Prabowo.