NAGA138 – Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Dikritik, DPR: Gimana Nasib Anak Cucu Kita?

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Lihat Foto

Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Ia khawatir dengan nasib anak cucu yang tengah mencari kerja jika usia pensiun ASN diperpanjang.

“Jadi kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus selalu minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” kata Arse saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Ia menuturkan, negara harus lebih peduli dengan generasi selanjutnya.

Terlebih saat ini, Indonesia tengah mengalami bonus demografi dengan jumlah penduduk usia muda lebih banyak dibanding dengan usia lanjut.

“Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita, generasi kita, dong. Sudah cukup, lah. Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi mendapatkan bonus demografi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?” ucap dia.

Oleh karenanya, ia meminta agar usulan yang berasal dari Korpri itu dikaji terlebih dulu, apakah akan menjadi sebuah solusi atau justru sebaliknya.

“Jadi kalau kita mau buat usulan itu, kaji dulu, lah, usulan itu. Apa memang itu menjadi solusi apakah memang akar masalah yang kita hadapi itu. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research. Kita ini by apa? By hasrat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,” ucap dia.

Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah,” kata Zudan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *