NAGA138 – SE Larangan Tahan Ijazah, Puan Ingatkan Jangan Hanya Jadi Dokumen Mati

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat menyampaikan sambutan dalam upacara transisi presidensi (Transition Ceremony of Presidency), dalam ruang Paripurna DPR RI, Senayan, jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lihat Foto

Puan Maharani meminta adanya pengawasan dan sanksi dari pemerintah untuk melengkapi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Ia mengingatkan, jangan sampai surat edaran tersebut hanya menjadi dokumen mati tanpa adanya pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja.

“Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).

Puan mengungkap, penahanan dokumen penting kerap terjadi terhadap pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.

Karenanya, ia mendorong pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawasan dengan melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi menahan ijazah pekerja.

“DPR RI melalui komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” ujar Puan.

Ke depan, ia tak ingin relasi kerja dengan penahanan ijazah menjadi praktik kunci gembok psikologis pekerja.

Sebab dalam banyak kasus, buruh dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.

“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan,” ujar Puan.

Diketahui, Menaker Yassierli mengumumkan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa (20/5/2025).

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Salah satu poin penting SE tersebut adalah pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut meliputi dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *