NAGA138 – Laptop Disita dari Sel Tahanan Tom Lembong: Untuk Susun Dakwaan, Ditelusuri Kejagung

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Lihat Foto

Tom Lembong.

Hal itu diketahui dari permohonan izin penyitaan yang diajukan jaksa kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan bahwa satu unit iPad dan Macbook itu ditemukan saat menggelar sidak ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan pada 19 Mei 2025.

“Di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujar jaksa.

Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Lantas, bagaimana tanggapan kubu Tom Lebong dan apa isi dari iPad dan Macbook tersebut?

Untuk Susun Pembelaan

Menanggapi penyitaan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut, keberadaan alat elektronik di sel tahanan kliennya digunakan untuk menyusun pembelaan.

“Saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Menurut dia, seharusnya penggunaan kedua alat elektronik itu diperbolehkan untuk menyusun pembelaan hukum. Sebab, pada zaman sekarang orang tidak lagi menulis dengan kertas, tetapi menggunakan iPad atau laptop..

“Seharusnya diizinkan, selama proses hukumnya berjalan. iPad-nya di gunakan buat pembelaan kasusnya bukan buat hiburan,” ujar Ari.

Meski demikian, Ari mengakui bahwa keberadaan iPad dan Macbook di sel tahanan Tom Lembong tidak diketahui tim kuasa hukum.

“Kita tidak tahu, tapi menurut kami seharusnya diizinkan. Sama dengan penggunaan alat tulis, pena dan kertas,” ujarnya.

Ditelusuri Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri bagaimana iPad dan Macbook tersebut bisa sampai masuk ke sel tahanan Tom Lembong.

“Tentu akan ditelusuri bagaimana masuknya alat-alat elektronik tersebut ke ruang tahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Kamis.

Namun, Harli mengatakan, penyidik akan lebih dahulu mempelajari alasan Tom Lembong menggunakan perangkat elektronik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *