
Taylor Kirby Whitemore (TKW) karena melanggar UU Pornografi,
Dia ditangkap aparat RI saat dia hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur Malaysia pada 25 Maret 2025 lalu
“Pada 25 Maret 2025, TKW (Taylor Kirby Whitemore) berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172,” kata Yuldi Yusman di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Yuldi mengatakan, penangkapan TKW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang bermula pada 17 Februari 2025.
Dia mengatakan, petugas menemukan unggahan akun di media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx.
Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa.
“Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat bahwa video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Yuldi mengatakan, petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian.
Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.
TKW lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Yuldi mengatakan, pada 9 April 2025, TKW diperiksa petugas.
Hasilnya, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.
“Terbukti melanggar UU Pornografi, TKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025,” tuturnya.
Atas perbuatannya, TKW disangkakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait WNA yang menyalahgunakan pemberian izin tinggal kepadanya dan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).