NAGA138 – Mutasi Dokter Piprim, Kemenkes: Kami Yakin Sudah Sesuai Prosedur

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan dugaan abuse of power Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena memutasi secara sepihak sejumlah dokter anak ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

Kementerian Kesehatan, Rendi Witular, yakin mutasi Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, sudah sesuai dengan prosedur.

Rendi juga yakin mutasi Piprim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) tidak mendadak dan ada pembicaraan sebelum diputuskan.

“Mungkin sounding-sounding (dari RSCM) sudah ada apakah ini sesuai prosedur atau tidak, kami yakin di Kementerian Kesehatan ini sesuai prosedur,” ujar Rendi kepada Kompas.com, Rabu (7/5/2025).

Rendi mempersilakan Piprim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika putusan mutasi ini melanggar hukum.

“Kalau masih belum puas, silakan saja ke PTUN, enggak masalah,” jelasnya.

Rendi menyayangkan sikap dokter Piprim yang seakan membawa organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam mengungkapkan kekecewaan atas mutasi yang dilayangkan.

“Yang saya sayangkan adalah kenapa dia menggunakan kendaraan organisasi untuk menekan kami yang dianggap kami dzalim. Saya tanya, dzalimnya di mana?” ujar Rendi.

Kemenkes memastikan, pemindahan Piprim ke RS Fatmawati bukan bermaksud untuk “membuang,” melainkan untuk peningkatan pelayanan.

 

“Orang dipindahkan dari RSCM ke RS Fatmawati kok, RS Fatmawati tempat buangan? Ya enggak lah, itu rumah sakit bagus,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Piprim mengatakan mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil.

Piprim mengatakan, peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa mutasi harus menjunjung sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja prinsip keadilan tanpa diskriminatif.

“Saya dalam catatan prestasi kinerja 2 tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tetapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah. Jadi saya kira ini prosesnya tidak adil dan diskriminatif,” kata Piprim kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Piprim menganggap mutasi ini telah melanggar prosedural yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.

Piprim menjelaskan, SE tersebut mengatur proses mutasi harus disertai alasan tertulis yang resmi, prosedur administratif, ada pemberitahuan, klarifikasi jabatan, serta penilaian kebutuhan organisasi.

Namun, Piprim mengaku proses mutasinya justru tanpa ada pemberitahuan yang jelas dan tidak ada dialog sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *