NAGA138 – Polri Koordinasi dengan KKP Terkait Dampak Pagar Laut di Tangerang

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut.

Lihat Foto

pagar laut di Tangerang.

“Itu di subdit 4, itu masih. Sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan KKP,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Nunung mengatakan, berkas perkara yang ditanganinya saat ini berbeda dengan tahap yang sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

“Kita masih penyelidikan. (Soal) pemagarannya,” lanjut dia.

Penyidik juga masih mendalami terkait dampak dari pemagaran laut di utara Tangerang ini.

Namun, dampak konkret pemasangan ini baru bisa dijelaskan lebih perinci setelah ada audit dari KKP.

“Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” kata Nunung.

Salah satu hal yang akan dicari tahu penyidik adalah soal kerugian yang dirasakan nelayan akibat pemasangan pagar laut ini.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

Pelimpahan ketiga ini dilakukan pada Senin (28/4/2025) lalu.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Arsin dan tiga orang lainnya, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *