NAGA138 – Tak Kunjung Cair, Warga Bekasi Tagih Uang ke WorldID Usai Scan Retina

Gerai WordID dk Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Lihat Foto

WorldID di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi pada Senin (5/5/2025). 

Warga Bekasi, Meri menemani suaminya mendatangi ruko WorldID tersebut setelah memindai retina mata. Namun ruko tersebut tampak tutup.

“Saya nemenin suami, mau nagih uang, tapi kok tutup,” kata Meri saat ditemui Kompas.com di lokasi Senin.

Meri mengaku, ia bersama anaknya lebih dulu memindahkan data retina beberapa waktu lalu.

Dari pemindahan ini, keduanya mendapat uang masing-masing sebesar Rp 265.000.

Setelah terbukti uang cair, suami hingga sejumlah tetangganya turut tergiur untuk mengikuti jejaknya.

“Karena saya dapat, tetangga saya pada ngikut, tapi dia enggak dapat sampai sekarang,” imbuh dia.

Sementara ruko WorldID di Ampera, Kecamatan Bekasi Timur tutup. Ruko tersebut sudah tidak beroperasi dan tak ada aktivitas pekerja.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin.

Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata Alexander.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *