
Pemilu) nasional dan daerah dapat mengurangi kompleksitas pencoblosan lima surat suara.
Pasalnya dalam Pemilu 2019 dan 2024, pemilih harus mencoblos lima surat suara dalam satu waktu, yakni untuk presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“(Pemilu nasional dan daerah dipisah) Mengurangi kompleksitas pemilu serentak lima surat suara, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024, yang terbukti lebih kompleks, memicu kelelahan pemilih, dan juga petugas, serta mempersulit pengawasan terjadinya praktik jual beli suara dalam skala massal,” ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
Selain mempermudah pemilih, pemilu nasional dan daerah yang dipisah juga dapat meringankan kerja penyelenggara Pemilu.
Pasalnya dalam Pemilu 2019 dan 2024, banyak sekali kasus kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kelelahan selama proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu, di mana risiko kegagalan distribusi logistik bisa ditekan. Hal ini juga bisa memperbaiki kualitas pengawasan dan partisipasi politik publik, sehingga potensi konflik terkait rekapitulasi suara hasil Pemilu bisa dihindarkan,” ujar Umam.
Di samping itu, pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang dilaksanakan bersamaan Pilkada dinilainya akan meningkatkan kualitas pemilu daerah.
Ia menilai, isu-isu lokal tidak akan lagi tertutup oleh dinamika politik pemilu nasional, terutama pemilihan presiden (Pilpres).
“Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah,” ujar Umam.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.