NAGA138 – Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT

Eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio frirelina dan kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Lihat Foto

PDI-P) Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Harun Masiku.

Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.

Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.

“Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.

“(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.

Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.

Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.

“Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.

Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *