NAGA138 – Urgensi Pengaturan Sertifikasi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT

Belasan pekerja rumah tangga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jateng untuk menuntut Ketua DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, Rabu (15/2/2023).

Lihat Foto

RUU PPRT) kembali menjadi perbincangan publik setelah lebih dari 21 tahun belum juga disahkan.

RUU PPRT pertama kali diajukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) pada 2004.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2004-2009. Namun, sepanjang periode tersebut, tidak ada pembahasan sama sekali terkait RUU PPRT.

Memasuki 2009, melalui usulan komisi IX dari Fraksi PDI-P, RUU PPRT kembali masuk Prolegnas DPR periode 2009-2014.

Bahkan pada 20 November 2009, Sidang Paripurna DPR memutuskan RUU PPRT sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010. Namun, lagi-lagi proses legislasinya tidak jalan.

Memasuki 2011 hingga tahun 2020, perjalanan RUU PPRT masih memiliki pergerakan yang berarti. RUU PPRT kembali masuk prioritas pada Prolegnas 2020, tapi hingga saat ini RUU itu kembali terkatung.

Hingga 2025 ini, setelah 21 tahun diperjuangkan oleh para PRT bersama JALA PRT dan serikat PRT, RUU PPRT akhirnya mulai memiliki titik cerah.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu, mendorong legislatif untuk menindaklanjuti proses pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dan menargetkan RUU ini disahkan dalam tiga bulan mendatang.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan fundamental mengapa RUU PPRT sangat penting untuk segera disahkan.

Pertama, akan ada penggolongan PRT ke dalam dua kelompok, yaitu PRT paruh waktu dan penuh waktu.

Kedua, ada pengaturan syarat dan kondisi kerja. Saat ini banyak PRT yang melakukan kontrak kerja langsung dengan pemberi kerja tanpa adanya standarisasi.

Ketiga, pendidikan dan pelatihan bagi PRT dapat dilakukan secara gratis melalui balai latihan kerja yang difasilitasi pemerintah. Harapannya, PRT yang dipekerjakan sudah terlatih untuk langsung bekerja di rumah tangga.

Keempat, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui musyawarah atau mediasi guna menghindari adanya kesulitan bagi PRT untuk mendapatkan keadilan ketika ada perselisihan.

Kelima, pengawasan. Adanya jaminan perlindungan PRT untuk merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.

Keenam, larangan penyedia jasa penyalur PRT. Penyaluran PRT oleh penyedia jasa sering kali bermasalahan dengan pemberi kerja, sehingga RUU PRT diharapkan dapat menghapus penyedia jasa penyalur PRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *