NAGA138 – Anggotanya Ditangkap karena Memalak, Ketum FBR: Biar Proses Hukum yang Bicara

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima pria atas kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Lihat Foto

Lutfi meyakini, aksi kriminal merupakan tindakan pribadi seseorang, bukan mewakili kelompok atau organisasinya.

“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya,” kata Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Meski begitu, FBR tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Lutfi mengaku akan mengevaluasi anggotanya dengan cara pembinaan, pembangunan karakter, dan jati diri.

“Jelas punya (mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal), seperti pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) sementara hingga pemberhentian,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pria atas kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).

Empat orang yang terjerat kasus pemerasan itu terdiri atas Ketua Umum FBR Cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota ormas, yakni NN dan RS.

Sementara, satu anggota ormas berinisial IM alias P berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi dari korban sebagai bukti pemberian uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.

Kini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *