
Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan barang bersubsidi meski dibekingi oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Siapapun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tindak tegas. Sekali lagi, siapapun yang membekingi kegiatan ini, kita tidak peduli, kita luruskan. Ini komitmen kita seperti itu,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Nunung menegaskan, orang-orang yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi ini merupakan pengkhianat negara karena perbuatan mereka berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, tak sekadar merugikan negara.
Oleh karena itu, ia tidak takut mengusut kasus penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
Nunung juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap mencatut nama-nama para petinggi negara untuk melancarkan aksi mereka.
Namun, ia enggan menyebut siapa saja tokoh yang dicatut oleh para oknum penyalahguna subsidi tersebut.
“Pelaku ini biasa jual nama juga. Jual nama, sehingga kesannya bahwa kita ini jadi takut-takuti,” kata Nunung.
“Ini sebetulnya saya enggak perlu ngajarin itik berenang, sampeyan sudah tahu. Orang kalau kegiatan ilegal itu kalau mau nakutin kita biasanya jual-jual nama. Itu jual-jual nama, orang yang ada atau yang lebih tinggi di atas kita,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim mengungkap dua kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji subsidi tiga kilogram di dua lokasi, yaitu di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Dua kasus ini tidak saling berkaitan satu sama lain, meski memiliki modus yang sama, yaitu penyuntikan atau pemindahan isi elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.
Total ada empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Bareskrim menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut setidaknya mencapai Rp 6 miliar.