NAGA138 – KPK Klarifikasi soal Tenaga Ahli yang Ngaku Dapat Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Adhi Kismanto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Lihat Foto

KPK) mengklarifikasi soal pihak bernama Raihan yang disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan terkait situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raihan bukan merupakan pegawai KPK.

Namun, dia pernah menjadi narasumber terkait pengelolaan data dan informasi di KPK.

“Kami sampaikan bahwa Saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Budi mengatakan, sebagai narasumber, jenis pekerjaan Raihan adalah dukungan dan tidak sama dengan pegawai KPK.

“Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan, sehingga dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain,” ujarnya.

Meski demikian, Budi mengatakan, Inspektorat akan mendalami posisi dan pekerjaan yang dilakukan Raihan selama di KPK.

“Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK-nya supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Raihan (22), tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto usai membuat software bernama Clandestine yang dirancang untuk mengumpulkan atau meng-crawling situs-situs judi online (judol).

Software ini dibuat Raihan berdasarkan kesepakatan personal dengan Adhi karena yang saat itu mengaku mempunyai proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut diungkapkan Raihan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, klaster koordinator.

Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang software Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya.

Raihan bercerita bahwa dia mengenal Adhi sejak 2021 karena kerap bekerja sama tentang pembuatan software Information Technology (IT) atau aplikasi.

Setelah sudah tidak lama bersua, keduanya bertemu pada akhir 2023.

Dalam kesempatan itu, Adhi meminta Raihan membuat software Clandestine yang sedang dibutuhkan oleh Kominfo untuk meng-crawling situs-situs judol lalu diblokir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *