NAGA138 – Soal Vasektomi Jadi Syarat Dapat Bansos, Gus Ipul Ingatkan Fatwa Haram dari MUI

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelum rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025) siang.

Lihat Foto

Dedi Mulyadi agar vasektomi menjadi syarat menerima bantuan sosial (bansos) turut memperhatikan aspek keagamaan.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa bahwa vasektomi adalah tindakan yang haram berdasarkan syariat Islam.

“Kalau MUI kan beri fatwa haram untuk vasektomi, MUI mengharamkan itu,” kata Gus Ipul kepada Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).

Oleh karena itu, Gus Ipul meminta agar wacana tersebut dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan perspektif agama, hak asasi manusia (HAM), serta efektivitasnya.

“Saya lihat idenya juga hanya pernyataan gitu aja. Mestinya harus dilandasi dengan dasar-dasar, sudut pandangnya,” kata Gus Ipul.

“Dari sudut pandang agama, sudut pandang HAM, dan dari sudut pandang manfaatnya. Sudut-sudut pandangnya kan banyak dan harus dipertimbangkan ya,” ujar dia.

Ia pun berpandangan, kebijakan sosial seperti bansos semestinya tidak disertai dengan syarat-syarat yang bersifat memaksa karena menyentuh ranah hak asasi dan sensitivitas budaya serta agama.

Gus Ipul menilai, vasektomi semestinya cukup hanya menjadi imbauan, bukan syarat yang memaksa.

“Kalau maksa, ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan bahwa program bantuan sosial selama ini diberikan dalam kerangka perlindungan dan jaminan sosial untuk meningkatkan daya hidup kelompok rentan.

Setiap bantuan juga sudah memiliki kriteria dan penggunaannya ditentukan, seperti untuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Program keluarga berencana (KB) itu sendiri kan sudah lama berjalan, dan itu pun hanya berupa imbauan. Tidak ada unsur paksaan,” ujar dia.

DIkutip dari laman MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama pada 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata Abdul Muiz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *