
Selain disebut menyekap pekerja, UD Sentosa Seal juga dilaporkan melakukan praktik penahanan ijazah kepada karyawannya.
Saat ini meski sudah tidak bekerja, ijazah tidak dikembalikan.
“Kan kacau ini bener-bener, entah apa, saya enggak ngerti. Keterlaluannya tingkat penyimpangannya, kejahatannya menurut saya sudah tingkat lewatan,” kata pria yang akrab disapa Noel kepada Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Dia mencurigai bahwa ada kemungkinan perusahaan juga melakukan berbagai tindakan pelanggaran hukum, seperti dikurung, disekap, dan memotong gaji ketika karyawannya menjalankan ibadah.
Hal ini dia sampaikan usai mendapat laporan dari mantan pekerja.
“Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu,” lanjutnya.
“Jadi ada yang kadang-kadang katanya disekap lah,” ujar Immanuel kesal.
Sebelumnya, 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan praktik penahanan ijazah kepada Kemnaker.
Sayangnya, setelah didatangi langsung oleh Wamenaker dan Pemda setempat, pihak perusahaan sempat tidak mengakui tuduhan tersebut, dan cenderung tidak bertanggung jawab.
“(Penahanan) ijazah saja, pertama (mereka) enggak mengakui, kedua keberatan, ketiga pura-pura,” ucapnya.
Noel juga curiga bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya bisa lebih banyak dari yang saat ini terungkap, yaitu sejumlah 30 pekerja.
“Saya nggak ngerti ada motif apa di belakang ini, jangan-jangan lebih dari 30 orang,” ujar Noel.
Dia memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal untuk menempuh jalur hukum.
Dia mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan secara moral kepada para mantan pekerja UD Sentosa Seal.
Dia juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut.
“Yang pasti kita melakukan support secara moral ke Pemda Surabaya terkait keluarganya yang ditahan ijazahnya, itu yang pasti. Kita juga akan mengawal proses hukum ini,” tegas Wamenaker.