
uang dari Harun Masiku untuk sejumlah orang.
Keterangan itu Geri sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Di muka sidang, Geri mengungkapkan, awalnya dirinya diperintahkan kader PDI-P Saeful Bahri, untuk mengambil koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir.
Namun, Harun ternyata sudah pergi dan koper itu dititipkan kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
“Ya sudah, tapi menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” ujar Geri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Geri kemudian membawa koper itu pulang dan menghitungnya di rumah sesuai arahan Saeful.
Ia menyebut, uang itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut.
“Kemudian yang tadi pembagiannya seingat saksi bagaimana ini? Bisa diingat-ingat kembali?” tanya jaksa Takdir.
Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun.
Ia lantas meminta jaksa KPK membantunya mengingat pembagian itu.
Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, Saeful memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik.
Uang itu, atas arahan Saeful, akan menjadi jatah pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun.
“Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tanya jaksa Takdir.
Pembagian tersebut pun dibenarkan Geri.