
Puan Maharani meminta pemerintah memverifikasi dan memvalidasi data secara baik terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan sosial (bansos) kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, dan difabel seumur hidup.
Pemberian bansos ini disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar.
Selain kategori itu, penerima bansos dibatasi hanya 5 tahun.
“Yang paling penting adalah bagaimana validasi, verifikasi, dan hal-hal yang terkait dengan data. Itu harus betul-betul didata dulu,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Puan menuturkan, verifikasi data diperlukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Ia tidak ingin bansos tanpa batas waktu tersebut menyebabkan polemik saat sudah digelontorkan.
“Jadi, jangan kemudian ada polemik, kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru mengubah sesuatu yang sudah dilakukan. Jadi, yang paling penting itu bagaimana memvalidasi dan verifikasi data itu betul-betul untuk dilakukan secara baik,” beber dia.
Ia menuturkan, validasi diperlukan agar penerima sebelumnya tidak kecewa karena kesalahan data.
Puan khawatir pihak penerima yang sejatinya tidak berhak justru jadi mempertanyakan alasan pemerintah tidak lagi memberikan bansos.
“Kalau kemudian sudah divalidasi dan verifikasi secara betul, baru kemudian kita bisa ganti atau ubah penerimanya siapa,” ungkap Puan.
“Karena kan selama ini sudah berjalan. Kalau kemudian diubah, tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi, validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik,” ujar Puan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, bantuan sosial (bansos) bagi difabel, lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan diberikan tanpa batas waktu.
Ketiga kelompok rentan tersebut diprioritaskan sebagai penerima tetap bantuan dari negara.
“Ya, ada term periode. Sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi. Bansos terus,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya, Minggu (13/7/2025) dilansir dari Antara.
Selain tiga kelompok itu, ia menjelaskan, pemberian bansos akan dibatasi maksimal selama lima tahun.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat miskin yang masih produktif dapat diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi.