
Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan keputusannya menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional agar tidak menimbulkan polemik.
Menurut Puan, kebudayaan milik seluruh rakyat yang berkaitan erat dengan lintas generasi dan lintas zaman.
“Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman,” kata Puan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Puan mengatakan, kebudayaan bukan hanya untuk kelompok tertentu sehingga keputusan penetapan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif.
“Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa Fadli Zon mesti menjelaskan dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober.
“Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ucap Puan.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap alasan pemilihan 17 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Keputusan ini menarik perhatian publik karena 17 Oktober juga merupakan tanggal kelahiran dari Presiden Prabowo Subianto.
Fadli Zon menjelaskan, pemilihan 17 Oktober merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
“Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951,” ujar Fadli kepada Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Fadli Zon melanjutkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.