NAGA138 – Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Lihat Foto

ASN mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Menindaklanjuti amanat tersebut, terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan itu menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi,” jelas Rini melalui siaran persnya, Selasa (1/7/2025).

Rini menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui proses panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi serta diskusi lintas kementerian.

Studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.

Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan pemerintah daerah dengan skema work from office (WFO), work from home (WFH), co-working space, dan shift kerja.

Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai,” tutur Rini.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025). DOK. Kementerian PANRB Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas waktu kerja. Penerapannya tidak dapat diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai secara serta-merta, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas.

Fleksibilitas kerja juga bukan berarti memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dengan santai.

Pengawasan dan penilaian ketat serta terukur tetap dilakukan bagi pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja.

“Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” ujar Rini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *