NAGA138 – Diperiksa KPK, Bos Pintu Kemana Saja Sebut Tak Terlibat dalam Kasus ASDP

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.

Lihat Foto

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) buka suara soal pemeriksaan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Rabu (25/6/2025).

Dalam keterangan tertulis, PT Pintu Kemana Saja menegaskan tidak terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat PT ASDP tersebut.

“Kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut,” demikian keterangan tertulis PT Pintu Kemana Saja, Selasa (1/7/2025).

Dalam perkembangannya, PT Pintu Kemana Saja ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Perusahaan juga terus aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” demikian keterangan lanjutannya.

PT Pintu Kemana Saja mengatakan, sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, langkah yang diambil merupakan cerminan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Perusahaan juga percaya pada independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik.

“Demikian informasi teraktual yang bisa kami sampaikan terkait kehadiran PINTU sebagai bentuk bersinergi bersama KPK dalam penanganan kasus tersebut,” demikian keterangan pers PT Pintu Kemana Saja.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro pada Rabu (25/6/2025).

Andrew dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 25 Juni pekan lalu.

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Andrew, penyidik mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujarnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.

“Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *