
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku tidak memperjualbelikan video yang sudah direkam.
“Video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan atau diperjualbelikan,” kata Firdaus dalam konferensi pers, Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku baru pertama kali melakukan perekaman korban sedang mandi. Motif pelaku melakukan perekaman tersebut karena iseng.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat kejadian, pelaku mendengar korban sedang mandi. Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar 8 detik,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka MAES Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 unit telepon genggam milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, dan celana dalam warna cokelat muda.