NAGA138 – Dokter PPDS UI yang Rekam Tetangga Mandi Tak Miliki Kelainan Seksual

Konferensi pers kasus pelecehan Mahasiswi oleh Dokter PPdS UI

Lihat Foto

“Tidak ditemukan indikasi pelaku memiliki kelainan seksual maupun kebiasaan mengakses konten pornografi berdasarkan pemeriksaan awal,” ucap Firdaus dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Menurut Firdaus, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini. Video tersebut, kata dia, hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan atau diperjualbelikan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan sementara, tindakan ini baru pertama kali dilakukan,” ucap Firdaus.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB, di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban berinisial SSS (22), yang merupakan tetangganya satu kos.

“Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil ponselnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara dengan durasi video sekitar delapan detik,” ucap Firdaus.

Menurut Firaus, pelaku naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam melalui lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut.

Korban langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan. Kemudian, ia segera meminta bantuan teman-temannya dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke kantor polisi.

Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.

“Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama,” jelas dia.

Adapun MAES merupakan seorang dokter gigi dan saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dan telah berkeluarga.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini dan menyebutkan bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarluaskan atau diperjualbelikan.

MAES dijerat dengan pasal berlapis dan terancam belasan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Firdaus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *