
Riezky Aprilia mengungkapkan, dirinya diminta mundur oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto agar digantikan oleh Harun Masiku.
Permintaan mundur tersebut berkaitan dengan kursi anggota DPR Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel), setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Hal tersebut diceritakannya saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” ungkap Riezky, Rabu (7/5/2025).
“Saya mempertanyakan alasannya apa? apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu? karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” sambungnya lalu menangis.
Menanggapi cerita Riezky tersebut, Hasto menegaskan bahwa ia merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P. Pernyataan Hasto itu lantas membuat emosi Riezky memuncak.
“Saya berdiri, (dan mengatakan) ‘saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan’, itu yang saya sampaikan,” ujar Riezky dalam sidang Hasto.
Profil Singkat Riezky Aprilia
Riezky Aprilia sendiri merupakan perempuan kelahiran a9 April 1982 di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024, ia bertugas di Komisi IV DPR.
Sebagai pemilik suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatra Selatan, pemilihnya meliputi dari Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun Riezky Aprilia mengambil studi S1 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung pada 2004-2008. Kemudian untuk S2, ia mengambil studi di Universitas Padjadjaran pada 2009-2011.
Riwayat Organisasi
Berikut merupakan riwayat organisasi Riezky Aprilia:
- Anggota Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Jawa Barat (2007-2010)
- Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Barat (2007-2010)
- Wakil Ketua BMI Sumatera Selatan (2017-2022)
Adapun dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.