
Penangkapan pemuda berinisial MHB (24), NH (22), dan MA (23) dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi yang patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan.
“Tim patroli mendapati sekelompok anak muda yang dicurigai hendak melakukan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis clurit dan sebatang bambu yang sempat dibuang oleh pelaku,” lanjutnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit, sebatang bambu, dan satu unit handphone dari tangan para pelaku.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami mengajak para orang tua untuk menjaga putra-putrinya, memberikan perhatian lebih, serta mengarahkan mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masa depan,” ujar Susatyo.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa senjata tajam di jalanan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.