
atau dalam konteks Indonesia diterjemahkan menjadi Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni.
Penetapan dilakukan melalui Resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 dalam Majelis Umum PBB.
Resolusi HANI terinspirasi dua peristiwa penting, yaitu peringatan atas berakhirnya Konferensi Internasional tentang Penyalahgunaan Narkoba (17–26 Juni 1987) dan peringatan atas aksi pejabat China, Lin Zexu, yang menghancurkan perdagangan opium di Humen pada 1839.
Aksi Lin Zexu adalah peristiwa penting sebelum Perang Candu Pertama pecah. Pejabat tinggi dari Dinasti Qing tersebut secara heroik menghancurkan lebih dari 1.000 ton opium asing yang disita dari pedagang opium dari Inggris.
Aksi tersebut dilakukan di kota Humen, kota yang dekat dengan Guangzhou, pada 1839.
Kejadian tersebut kemudian dikenal sebagai Peristiwa Humen. Aksi berani tersebut yang memicu pihak Inggris marah dan perang candu pertama pun terjadi.
Tahun ini, UNODC (Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan) menetapkan tema HANI “The evidence is clear: invest in prevention. Break the cycle. #StopOrganizedCrime”.
The evidence is clear adalah pernyataan yang jelas dan tegas. Berdasar data yang dirilis PBB dan WHO, ada sekitar 292 – 296 juta orang dalam rentang usia 15–64 tahun menggunakan narkoba pada 2022 – 2023.
Dari angka tersebut, terdapat sekitar 64 juta orang mengalami gangguan penggunaan narkoba. Dampak ikutan yang membuat seorang pengguna narkoba semakin terjerembab ke jurang masalah lebih dalam.
Data lain juga menjelaskan bahwa hanya 1 dari 11 orang yang mengalami gangguan tersebut, mendapatkan layanan rehabilitasi atau pengobatan.
Bayangkan, tidak sampai 10 persen yang mendapatkan akses untuk pulih. Sementara masih jadi pertanyaan besar peluang pemulihan korban. Belum ada sumber data valid yang bisa diverifikasi atas isu ini.
Bagi Indonesia yang dimasukkan sebagai negara berkembang, PBB menyebutkan dapat membuat PDB hilang sekitar 2 persen yang diakibatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba. Dampak tersebut meliputi aspek kesehatan, kriminalitas, dan produktivitas.
Kondisi Indonesia
Situasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan. BNN merilis jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, sementara kapasitas fasilitas rehabilitasi di Indonesia hanya mencapai 39.000 jiwa pada 2024.
Selain sarana dan prasarana rehabilitasi yang tidak memadai, para penyalahguna umumnya tidak memiliki kesadaran untuk mengikuti proses rehabilitasi. Terdapat kompleksitas masalah sehingga situasi tersebut terjadi.
Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan penegak hukum belakangan mengalami peningkatan signifikan.