
ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Adapun pemeriksaan digelar penyidik Polres Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
“Hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya. Sekitar 16 item, nanti kita lihat. Terus ada 9 video juga,” kata saksi sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada wartawan sesaat sebelum diperiksa di Polres Jaksel.
Jumlah bukti video ini bertambah tiga dari yang sebelumnya dibawa Peradi Bersatu saat membuat laporan polisi.
Ada sejumlah pihak yang akan diperiksa hari ini, yakni Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor, lalu empat orang sebagai saksi pelapor, termasuk Ade Darmawan dan Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu.
Pelapor dan saksi tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB.
Pemeriksaan sebelumnya direncanakan digelar Rabu (7/5/2025). Namun ditunda karena Lechumanan berhalangan hadir.
Pelaporan oleh Peradi Bersatu ini bersifat delik murni, yang berarti tidak dilakukan langsung oleh korban. Dalam hal ini, pelapor adalah Lembaga Berbadan Hukum (LBH).
Terkait tuduhan yang dilayangkan, Peradi Bersatu melalui ketua umumnya, Zevrijn, berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Jokowi sebagai korban.
“Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” kata Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Ade menambahkan, komunikasi di antara Peradi Bersatu dengan Jokowi sudah terjalin dan pertemuan akan diatur dalam waktu dekat.
“Nanti Pak Ketum kita akan mengatur waktunya, yang pastinya kita sudah lakukan komunikasi,” tambah Ade.
Dalam kasus ini, Peradi Bersatu melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K.
Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menduing ijazah Jokowi palsu.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.