NAGA138 – Anggota DPR Minta Penertiban TN Tesso Nilo Tak Tebang Pilih Termasuk ke Sawit

Ilustrasi sawit.

Lihat Foto

Muhammad Rahul meminta penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Kepulauan Riau, yang kini tengah dilakukan, tidak tebang pilih.

Diketahui, penertiban dilakukan imbas luas lahan konservasi yang sebelumnya mencapai 81.739 hektar menjadi sekitar 12.000 hektar.

Sisanya, sekitar 69.000 hektare, berubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal hingga pemukiman warga.

“Kita ingin hukum ditegakkan secara tuntas. Tak boleh ada toleransi terhadap mafia tanah dan penguasa lahan ilegal di kawasan konservasi,” kata Rahul dalam siaran pers, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, penyelamatan Tesso Nilo bukan hanya soal hutan dan gajah, melainkan soal bagaimana negara hadir dengan berwibawa dan berperikemanusiaan.

Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Perhutanan menyiapkan mekanisme relokasi yang adil dan berkeadaban.

Warga, lanjutnya, harus diberi solusi hidup yang layak, bukan sekadar diusir.

Ia pun akan mengawal hal ini agar tidak melahirkan konflik horizontal.

“Kami akan kawal proses ini agar tak melahirkan konflik horizontal, tapi menjadi momentum perbaikan tata kelola kawasan hutan secara nasional,” ucapnya.

Ia menyatakan mendukung penuh langkah tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menyelamatkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan liar dan penguasaan lahan secara ilegal.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa prosesnya harus berpihak pada keadilan sosial.

“Proses ini harus dijalankan secara transparan, manusiawi, dan berpihak pada keadilan sosial,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menertibkan kawasan TNTN yang dikuasai secara ilegal.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka lalu ditanami sawit secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah akan memulihkan kawasan hutan tersebut melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *