
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, mendalami apakah pesan Rudi Suparmono kepada hakim perkara Gregorius Ronald Tannur yang dimaknai sebagai permintaan jatah merupakan kebiasaan.
Rudi merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024.
Ia didakwa turut menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Peristiwa ini terjadi ketika jaksa menghadirkan hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, sebagai saksi, Jumat (13/6/2025).
“Saudara saksi, mengapa berpikiran maksud dari ‘jangan lupakan saya’ itu artinya minta jatah, apa karena itu kebiasaan atau bagaimana?” tanya Hakim Andi.
Namun, Erin mengaku tidak mengetahui kebiasaan Rudi.
Selama bertugas di PN Surabaya, ia tidak pernah ditunjuk Rudi untuk mengadili perkara tertentu.
Di sisi lain, sebenarnya penunjukan majelis hakim perkara pidana menjadi wewenang Wakil Ketua PN Surabaya, bukan Rudi selaku ketua.
“Saat itu, sdr saksi tidak menegaskan, maksudnya apa, Pak gitu?” tanya Hakim Andi.
“Tidak,” jawab Erin.
“Karena?” timpal Hakim Andi.
“Karena selama ini saya enggak tahu, enggak pernah sama beliau seperti itu, enggak pernah,” ujar Erin.
Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.