
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan adanya pelanggaran perizinan sertifikat hak milik tanah di lahan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Aparat penegak hukum juga sekarang sedang melakukan penelitian terkait dengan adanya terbitnya sertifikat-sertifikat hak milik (SHM) atas tanah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Harli menegaskan, kawasan Tesso Nilo yang disebutkan memiliki luas hingga 81.739 hektar ini sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung.
Pendalaman dari unsur dugaan adanya tindak pidana ini akan dilakukan secara simultan dengan upaya untuk menjaga kawasan Tesso Nilo.
“Upaya-upaya dari aparat penegak hukum akan secara simultan bersama-sama dengan pemerintah daerah supaya terkait dengan keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo ini yang kita harapkan bisa dipulihkan dalam rangka keberlangsungan,” lanjutnya.
Setelah melakukan peninjauan di lokasi pada Selasa, Satgas PKH menemukan tiga masalah utama yang membuat luas lahan semakin tergerus.
“Pertama, sekarang sudah banyak penanaman kebun-kebun kelapa sawit secara ilegal. Kenapa (disebut ilegal)? Karena, Taman Nasional itu merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi,” jelas Harli.
Selain itu, bertambahnya masyarakat pendatang ke kawasan Tesso Nilo ini juga menjadi ancaman tersendiri.
Lebih lanjut, maraknya aktivitas di kawasan taman nasional ini membuat ekosistem flora dan fauna terusik.
Aktivitas hewan-hewan liar di dalam hutan mulai banyak bersinggungan dengan manusia karena alam yang semakin tergerus.
“Jadi ada konflik antara manusia dengan hewan,” kata Harli.
Harli mengatakan, upaya pelestarian ini akan dilakukan dengan banyak pendekatan. “Misalnya bahwa di sana sudah banyak orang-orang pendatang dan sudah terbit identitas-identitas yang padahal itu masih terus berada di dalam kawasan. Sehingga, sangat diperlukan ada sosialisasi dan relokasi mandiri,” lanjutnya.
Saat ini, Satgas PKH sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan kondisi Tesso Nilo.
Temuan dari Satgas PKH juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan yang berwenang untuk mengambil tindakan.
“Kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan itu tentu memiliki kebijakan bagaimana menghutankan itu kembali supaya ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo itu bisa dipulihkan karena itu merupakan warisan kehidupan,” lanjutnya.