
Kemenlu) terus memantau kebijakan imigrasi pemerintah Amerika Serikat (AS) yang berdampak kepada 87 mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Harvard.
Juru Bicara Kemenlu RI Rolliansyah Soemirat alias Roy menyebutkan bahwa kebijakan yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing telah menimbulkan ketidakpastian yang besar.
“Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Roy mengatakan, kebijakan Presiden Donald Trump tersebut tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga mahasiswa internasional dari berbagai negara yang saat ini tengah studi di Harvard.
Sembari menunggu proses hukum yang kini tengah ditempuh oleh Universitas Harvard, perwakilan RI di Amerika Serikat telah aktif menjalin komunikasi dengan para mahasiswa Indonesia.
“Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga siap memberikan dukungan langsung apabila terdapat mahasiswa yang membutuhkan bantuan kekonsuleran.
Tak hanya itu, Indonesia juga telah menyampaikan sikap resminya kepada pemerintah Amerika Serikat, dengan harapan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan studi mahasiswa Indonesia.
“Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard,” kata Roy.
Roy menyatakan, kehadiran mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan akademik dan ilmu pengetahuan di negara tersebut.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” kata Roy.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing dengan mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP).
Meski keputusan tersebut tengah diumumkan oleh pemerintah setempat, mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Harvard masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika Serikat (Permias) Felice Nathania Pudya juga menegaskan, saat ini semua mahasiswa Indonesia di Harvard University masih memilih status yang valid sebagai mahasiswa.