
Hal ini disampaikan Kelik dalam sambutannya saat mendampingi Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam acara peluncuran ulang (relaunching) sistem SiRukim, Selasa (27/5/2025).
“Di aplikasi SiRukim, sudah tersedia nomor pengaduan pungli di 0821-2121-8031. Jadi, jika ada warga yang merasa mengalami pungli, silakan langsung dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kelik, Selasa.
Menurut Kelik, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan rusun di Jakarta.
Dengan sistem yang telah diperbarui, pemohon kini dapat memantau status permohonan mereka secara daring dan menerima notifikasi perkembangan secara langsung.
Lebih lanjut, Kelik menjelaskan, peningkatan sistem ini menjadi krusial seiring bertambahnya jumlah unit hunian yang dikelola DPRKP, yang kini telah mencapai lebih dari 33.000 unit.
“SiRukim sekarang lebih responsif, lebih mudah diakses warga, tampilannya lebih cerah, dan tentu saja lebih transparan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, warga kini mendapat tambahan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen saat mendaftar hunian. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan akses terhadap hunian yang terjangkau di Jakarta.