
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra mengungkapkan, salah satu tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan barang haram tersebut.
“Rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian.
“Pada pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang saat itu tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja,” ungkap Chandra.
Hasil interogasi awal menyebutkan, ESL mendapat perintah dari adiknya berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.
“Sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket itu dan langsung diamankan oleh petugas,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan sementara, RM mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengambil ganja tersebut.
“Kedua tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Chandra.