
Riezky Aprilia heran mengapa PDI-P memutuskan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019 untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Sebab, berdasarkan penelusuran Riezky, Harun merupakan mantan kader Partai Demokrat yang juga pernah maju menjadi caleg.
“Karena saya setelah saya googling, kan Harun Masiku itu ya silakan saja jejak digital kan ada, dia adalah caleg Demokrat dulunya, gitu loh maksud saya,” kata Riezky saat menjadi saksi sidang kasus suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto Rabu (7/5/2025).
Riezky menuturkan, kader PDI-P Saeful Bahri dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah pernah menghubunginya dan menyebut tugas dari partai memerintahkan Harun Masiku menjadi caleg terpilih Dapil I Sumsel.
Padahal, hasil Pemilu 2019 menunjukkan Riezky memperoleh suara kedua terbanyak setelah Nazaruddin Kiemas, sementara Harun Masiku berada di urutan keenam.
Oleh karena itu, Riezky menilai penugasan untuk menjadi anggota DPR semestinya diberikan kepadanya yang memang benar-benar kader PDI-P.
“Seingat saya di rekaman saya itu, saya sempat bilang, kenapa enggak penugasannya coba ke saya? Saya kader partai, gitu loh,” ujar Riezky.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengonfirmasi keterangan Riezky kepada penyidik bahwa pihak yang menempatkan Harun menjadi caleg di Dapil I Sumsel adalah Hasto.
Riezky pun membenarkan keterangan tersebut, sebab Hasto dalam kedudukannya sebagai Sekjen PDI-P memiliki kewenangan tersebut.
“Makanya saya mengaminkan saja pada saat Saeful atau Donny ni ngomong A B C, oh ya saya aminkan. Ini kan berdasarkan lisan, lisan yang saya dengar, yang saya alami oleh Saeful dan Donny, gitu,” tutur Riezky.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.