NAGA138 – TNI Kini Jaga Kejaksaan, Bagaimana dengan Polisi?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Lihat Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tidak hanya TNI yang dilibatkan dalam hal pengamanan melainkan polisi juga sudah biasa dilibatkan.

“Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya pengamanan saat persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/5/2025).

Harli Siregar mengatakan jajaran Kepolisian juga diminta bantuan dalam hal pengamanan saat persidangan.

Menurut Harli, pengamanan yang dilakukan polisi sudah otomatis berjalan.

“Karena kan bagian dari sistem peradilan pidana terpadunya. Jadi katakan seperti sidang-sidang. Bahkan penempatan dari unsur-unsur teman-teman di Polri kan sudah ada di kita,” jelasnya.

Selain itu, Harli juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah wujud nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kedua lembaga.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik dari banyak pihak.

Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga,” tegas Kristomei pada 12 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *