NAGA138 – UU Kementerian Negara Digugat, Ini Ketum Parpol yang Menjabat sebagai Menteri

Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Lihat Foto

Keempat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu yang secara khusus menggugat Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, ketua umum yang merangkap jabatan sebagai menteri tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.

“Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Daftar Ketum Parpol yang Menjadi Menteri

Dalam permohonannya, keempat mahasiswa tersebut menyebut sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

Ada nama Bahlil Lahadalia yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM).

Selanjutnya ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang adalah Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan.

Lalu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, yakni Zulkifli Hasan.

Terdapat pula Abdul Muhaimin Iskandar yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemasyarakatan.

Selain keempat nama tersebut, terdapat dua ketua umum partai politik lagi yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih.

Ada nama Anis Matta yang merupakan Ketua Umum Partai Gelora dan menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Lalu terakhir adalah Wakil Menteri Sosial yang diisi Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo.

Pemohon sendiri dalam permohonannya menulis, praktik rangkap jabatan antara ketua umum partai politik dan menteri sudah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian praktik ketua umum partai politik menjadi menteri berlanjut di era Joko Widodo (Jokowi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *