NAGA138 – Wahyu Setiawan Djanjikan “Dana Operasional Tak Terbatas” untuk Loloskan Harun Masiku

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan eks Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024 yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Lihat Foto

Wahyu Setiawan mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan Wahyu dalam berita acara pemeriksaan, Wahyu mengaku didekati tiga kader PDI-P yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan, menggantikan Riezky Aprilia.

“Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas,” ujar jaksa membacakan BAP Wahyu dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Jaksa lantas menanyakan kepada Wahyu apa yang dimaksud dana operasional tidak terbatas tersebut.

Wahyu mengaku pernyataan ketiga kader PDI-P itu berarti terdapat anggaran operasional yang sangat besar.

Namun, ia tidak mengetahui secara persis konteks pernyataan dana tak terbatas.

“Tapi kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya, ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” tutur Wahyu.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *